Budiarjo - Biro Jasa PASPOR Kilat

Rabu, 30 Maret 2016

Permasalahan Pengajuan PASPOR (1)

Selamat pagi sahabat...halo3x...pagi2 nih saya absen.

Nah sekarang saya mau bahas masalah yang biasa timbul saat sahabat mengajukan permohonan paspornya. Saya coba men-generate permasalahan yang biasa timbul, secara umum ada 3 masalah yang sering timbul antara lain :
  1. Syarat dokumen permohonan paspor tidak/kurang lengkap,
  2. Ada syarat dokumen yang tidak ada aslinya,
  3. Ada beda data antar dokumen.


Mari kita bahas satu-satu masalah di atas....


1. Dokumen Permohonan Paspor Tidak Lengkap 
Seperti yang sudah saya infokan sebelumnya, bahwa saat sahabat melampirkan dokumen untuk pembuatan paspor, mohon membawa selengkap mungkin dokumennya, antara lain :
  1. KTP yang masih berlaku (pastikan No.NIK dan alamatnya sama dengan KK)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Lahir
  4. Ijazah SD, SMP, SMA dan atau Kuliah (usahakan selengkap2nya)
  5. Akte/Buku Nikah jika statusnya sudah menikah
  6. Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat sahabat bekerja
  7. Paspor lama jika sebelumnya pernah memiliki (WAJIB)
Terus gimana jika tidak bisa selengkap di atas...?



Sahabat boleh/dapat membawa syarat minimal (3-dokumen), yaitu ktp, KK dan akte lahir / ijasah / buku nikah saja. Hanya PASTIKAN jika sahabat hanya membawa dokumen minimal, MEYAKINKANLAH saat di wawancara. Kebanyakan para pemohon gagal saat wawancara karena tidak meyakinkan ketika membawa dokumen permohonan paspornya minimal. 

Kegagalan saat wawancara diakibatkan sahabat DISINYALIR akan menjadi TKI ILEGAL, atau petugas membaca gelagat (mungkin) yang tidak baik akan adanya TRAFFICKING (perdagangan manusia) antar negara, atau yang lebih buruk lagi akan ancaman tindak TERORISME. 

Nah hal2 semacam itulah yang akan membuat permohonan paspor tertolak. Walaupun tidak dipungkiri banyak sekali sahabat2 yang memang ingin bekerja di luar negeri, khususnya sahabat2 dari daerah, karena melihat banyak teman2nya dahulu sekarang sudah sukses karena bekerja di luar negeri sebagai TKI.

Jika memang sahabat ingin bekerja di luar negeri, lewatlah jalur yang resmi, melalui PJTKI, dan pastikan perusahaannya terdaftar di BNP2TKI. Dan PASTIKAN lagi saat akan membuat paspor untuk bekerja tidak ada data sahabat yang dirubah atau dipalsukan dokumennya, karena itu akan sangat merugikan dan memberatkan sahabat dikemudian hari.


2. Dokumen Tidak Ada Aslinya 
Lalu gimana jika salah satu dokumen tidak ada aslinya...? 

* Jika KTP dan KK Hilang
Maka yang wajib sahabat lakukan adalah dengan mengurusnya kembali ktp dan atau KK sahabat yang hilang. Tapi disini sahabat tidak perlu menunggu ktp/KK nya jadi dulu. Asal resi resmi kepengurusan ktp/KK nya, plus melampirkan copi ktp/KK nya yang hilang, maka imigrasi sudah dapat menerimanya.
Atau jika males bolak-balik saat urus ktp/KK barunya sampai dapat resi, jika sahabat masih simpan copi ktp/KK nya, maka cukup dengan meminta legalisir dari kelurahan terhadap copi ktp/KK sahabat itu sudah cukup kuat.

* Jika Akte Lahir Hilang
Kalo masih simpan copi akte lahirnya maka sahabat tinggal meminta legalisir dari Dinas Catatan Sipil sesuai domisili sahabat. Tapi kalo tidak ada sama sekali, atau bahkan belum punya maka silahkan sahabat membuatnya dulu dengan mendatangi Dinas Catatan Sipil setempat.

* Ijazah Hilang
Cara penyelesaiannya pun sama, jika sahabat masih memiliki copinya, maka dengan melegalisir copi ijazah tersebut sudah cukup kuat dan pasti akan diterima oleh pihak imigrasi. Namun jika ijazah sahabat hilang dan tidak memiliki arsip copinya sama sekali, maka sahabat wajib mengurus surat keterangan kelulusan dari tempat dulu sahabat sekolah.

* Jika Akte/Buku Nikah Hilang
Sama dengan cara di atas, jika sahabat masih simpan copinya, maka cukup dengan melegalisirnya saja. Untuk akte nikah dilegalisir di Dinas Catatan Sipil, sedangkan untuk buku nikah di KUA.
Jika hilang dan tidak memiliki copinya, maka sahabat dapat mengajukan permohonan duplikat akte nikah dari Dinas Catatan Sipil tempat dulu sahabat mendaftarkan pernikahannya, atau dupikat buku nikah dari KUA Kantor Kecamatan tempat dulu pernikahan terdaftar.


3. Ada Beda Data Antar Dokumen 
Beda data yang sering terjadi adalah :
  • beda ejaan nama (cara penulisan atau huruf) antar dokumen, contoh : Cindy dengan Cindi/Sindi/Sindy, Triwaluyo dengan Tri Waluyo
  • beda tempat lahir
  • beda tanggal/bulan/tahun lahir
  • beda nama orang tua kandung
Semua yang saya sebut di atas WAJIB sama datanya antar dokumen sahabat, karena walaupun kita pindah alamat, bertambah usia, berganti pekerjaan atau status pernikahan, semua data di atas tidak akan berubah.

Lalu bagaimana cara penyelesaian termudahnya? Gampang...sahabat tinggal meminta surat keterangan beda data dari kelurahan sesuai domisili ktp sahabat. Isi surat keterangan tersebut menyatakan bahwa beda data yang ada, yang benar mengacu kepada akte lahir/ijazah/buku nikah.
Acuannya menggunakan akte lahir/ijazah/buku nikah, karena ke-3 jenis dokumen tsb saling terkait saat penerbitannya, dan memiliki keuatan hukum tertinggi dibandingkan dokumen kependudukan ktp/KK.

Demikian penjelasan sederhana dari saya. Semoga bermanfaat buat sahabat semua.



JIKA SAHABAT INGIN DIBANTU URUS PASPORNYA dapat mengkontak saya di :

Budiarjo Mahameru
Biro Jasa PASPOR Kilat dan Keimigrasian

Telp. 0812-2829-2004 (call/Whatsapp/LINE)
email : budiarjo.paspor@gmail.com
pin BB : 597B6F47
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar