Budiarjo - Biro Jasa PASPOR Kilat

Sabtu, 19 Maret 2016

Budiarjo - Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian

PT. Rizrandria Sejahtera Beruntung yang digawangi oleh Budiarjo Mahameru adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa kepengurusan Paspor dan Keimigrasian.

Beberapa jenis jasa yang dilayani adalah kepengurusan :
  1. Paspor Baru dan Perpanjang
  2. Paspor Rusak atau Hilang
  3. Paspor Anak
  4. Paspor Anak (kondisi orang tua kandung pisah/cerai)
  5. Paspor Anak (kondisi luar nikah)
  6. Paspor Umroh/Haji
  7. Tambah Nama di Paspor untuk keperluan Umroh/Haji (endorsment)
  8. Pelayanan update data pada paspor untuk data alamat rumah dan pekerjaan
  9. KITAS
  10. KITAP
  11. Perpanjang VoA
  12. Pelayanan Surat Keterangan Jalan (SKJ) WNA dari POLDA




Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian  (ijin kerja)

Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian siap membantu sahabat yang susah, gak mau repot, gak mau antri, gak mau capek dan INGIN CEPAT dalam kepengurusan paspornya, baik untuk kepentingan bisnis maupun wisata.

Silahkan sahabat dapat mendatangi kantor kami atau dapat mengkontak kami di :

Kantor 1
Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Jl. Buni No.7 RT.011/004
Kelurahan Munjul
Kecamatan Cipayung
Jakarta Timur - 13850

Kantor 2
Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Jl. Asem Baris Raya No.143A RT.003/011
Kelurahan Kebon Baru
Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan - 12830

Kantor 3
Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Dusun Tirto RT.007
Kelurahan Bangunjiwo
Kecamatan Kasihan
Kabupaten Bantul
DI. Jogjakarta - 55184



2 komentar:

  1. jika paspor umum bermaslah atau datanya tidak sesuai terus ingin di samakan dengan data asli/ijasah bisakah di bantu,dan biayanya sekaligus berapa?

    BalasHapus
  2. Data tidak sesuai itu karena masalah apa dulu? Pada umumnya masalah ini timbul pada mereka TKI/TKW, karena saat proses kadang menggunakan dokumen orang lain atau data dipalsukan.

    Jika kasusnya sperti ini maka pemohon WAJIB mengurus putusan penetapan pengadilan negeri dahulu pada Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili ktp.

    Nanti saat surat/tetapan dari PN nya sudah keluar baru silahkan mengurusnya ke Kantor Imigrasi terdekat dengan menghubungi bagian informasi terlebih dahulu

    BalasHapus