Budiarjo - Biro Jasa PASPOR Kilat

Jumat, 01 April 2016

Permasalahan Pengajuan PASPOR (2)

Pada bagian ini saya mau membahas tentang seputar permasalahan karena kesalahan sahabat dalam pengajuan paspornya, sehingga hasilnya tertolak atau dapat membuat permasalahan dikemudian hari.

Beberapa kesalahan mendasar yang sering atau biasa dilakukan sahabat adalah :
  1. Salah jenis pengajuan paspor
  2. Menggunakan dokumen orang lain
  3. Merubah data dalam dokumen
Mari kita kupas 1-1 masalah di atas...


1. Salah Jenis Pengajuan Paspor
Apa yang dimaksud dengan salah jenis pengajuan paspor...???
Kesalahan paling mendasar disini adalah sahabat mengajukan permohonan PASPOR BARU lagi, padahal sebelumnya sahabat PERNAH MEMILIKI PASPOR.

Perlu sahabat ketahui, bahwa SISTEM BIOMETRIK ONLINE mulai diterapkan oleh Imigrasi RI sejak 01-01-2005. Jadi semenjak itu, seluruh data biometrik sahabat tercatat secara online diseluruh sistem keimigrasian, baik di Indonesia maupun dunia. Sehingga jika sahabat pernah memiliki paspor, kemudian salah jenis pengajuan paspor, dengan mengajukan permohonan paspor baru, bukan penggantian habis berlaku, maka permohonan paspor sahabat akan TERTOLAK secara SISTEM.



Begitu juga jika sahabat pura-pura belum pernah punya paspor, maka saat data biometrik sahabat diambil, dan terjadi kecocokan dengan data biometrik yang pernah terekam dalam data base Imigrasi RI, maka dipastikan permohonan paspor sahabat juga akan tertolak secara sistem.

Dalam sistem perundang-undangan Keimigrasian RI diatur bahwa seorang WNI berhak memiliki paspor, dan hanya 1 (satu) paspor yang berhak dimiliki dengan masa berlaku 5 (lima) tahun, dimana sesudahnya bisa, boleh dan dapat diperpanjang di kantor imigrasi manapun dalam wilayah RI, dengan WAJIB melampirkan fisik buku paspor lamanya dalam kondisi yang baik (tidak rusak dan bukan hilang).

Jadi PASTIKAN jika sahabat pernah memiliki paspor sebelumnya, maka pilihlah jenis permohonan "PENGGANTIAN HABIS BERLAKU", bukan permohonan paspor baru.


2. Menggunakan Dokumen Orang Lain
Salah satu KESALAHAN SANGAT FATAL yang pernah dilakukan pemohon paspor adalah mengajukan permohonan paspornya dengan menggunakan DOKUMEN ORANG LAIN.

Dalam Pasal 126 Huruf-C, Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian :
"Barang siapa yang memberikan data yang tidak sah dan atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan paspor, maka dapat dipidanakan dengan ancaman kurungan 5 (lima) tahun, atau denda sebesar Rp500jt"

Jelas sekali di atas tentang peraturan yang mengatur masalah dokumen dalam permohonan paspor. Untuk itu dihimbau kepada sahabat, gunakanlah data yang benar dan asli yang sahabat miliki. Jangan menggunakan data orang lain, apalagi dokumen palsu.

Kerugian apa jika sahabat menggunakan data orang lain atau dokumen palsu...?

Banyak sekali kerugian yang akan sahabat dapatkan selain ancaman pidana di atas. Jika suatu saat ada kesempatan ke luar negeri dalam rangka ibadah, beasiswa sekolah, pernikahan dengan WNA atau mendapat kesempatan bekerja pada perusahaan di luar negeri yang bonafid, maka kesempatan itu sudah dipastikan akan lewat dalam hidup sahabat, dikarenakan ketidakcocokan data yang terekam dalam data base keimigrasian dengan data sesungguhnya.

Lalu bagaimana jika hal tersebut sudah terjadi, apakah tidak dapat dibetulkan?
Untuk mengupas masalah ini akan saya coba ulas pada tulisan saya yang lain.


3. Merubah Data Dalam Dokumen
Merubah data dalam dokumen merupakan kesalahan fatal juga yang pernah dilakukan oleh pemohon paspor. Hal ini sering terjadi bagi mereka TKI yang akan bekerja ke luar negeri tapi belum cukup umur. Dikarenakan peraturan perundangan internasional tentang usia pekerja yang minimal 21thn, maka banyak sekali sahabat2 dari daerah yang mau dirubah tahun kelahirannya agar dapat memenuhi usia minimal bekerja di luar negeri.

Saat pengajuan pertama mungkin bisa lolos, dan paspor dapat diterbitkan. Tapi masalah akan timbul saat pemegang paspor dengan data yang salah tersebut mengajukan perpanjagan paspornya dengan menggunakan data asli mereka. Maka di sini dipastikan akan tertolak secara sistem.

Jadi saya ingatkan lagi kepada sahabat, jadilah pemohon yang cerdas dan bijaksana. Jangan mau mengorbankan yang sesaat tapi susah selamanya. Aturan dan undang-undang yang dibuat adalah untuk melindungi hak dan kewajiban pemegang paspor.


Budiarjo Mahameru
Biro Jasa PASPOR Kilat
Telp. 0812-2829-2004 (call/Whatsapp/LINE)
email : budiarjo.paspor@gmail.com
pin BB : 597B6F47 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar