Budiarjo - Biro Jasa PASPOR Kilat

Sabtu, 02 April 2016

Berikan Data dan Keterangan yang Benar untuk PASPOR Anda

Paspor, Data dan Dokumen

Paspor adalah dokumen Negara di mana di dalamnya mengandung data informasi tentang pemegang paspor secara detail. Data di dalam buku paspor antara lain :
  1. Nama
  2. Tempat lahir
  3. Tanggal lahir
  4. Nomer Induk Kependudukan (NIK)
  5. Alamat Tinggal
  6. Riwayat pendidikan
  7. Data orang tua kandung (berikut data pribadinya)
  8. Data saudara kandung (berikut data pribadinya)
  9. Data pasangan hidupnya (suami/istrinya), berikut data pribadinya
  10. Data anak-anak kandungnya (brikut data pribadinya)
  11. Data biometrik sidik jari (10 jari)
  12. Data biometrik sidik wajah

Kenapa PASPOR memiliki  data sedemikian lengkap?

Hal ini bertujuan untuk tindakan preventif jika kemungkinan hal terburuk terjadi. Hal buruk apa saja yang harus diantisipasi, antaralain :
  1. Jika pemegang paspor mengalami hal buruk di luar negeri
  2. Jika pemegang paspor bertindak kriminal di luar negeri
Jika kedua hal di atas terjadi terhadap pemilik paspor maka pihak berwenang akan dapat dengan mudah menelusuri segala hal yang berhubungan dengan pemegang paspor.

Dari dua hal buruk yang dapat/mungkin terjadi, tindak kriminal adalah yang paling diantisipasi. Jika pemegang paspor bertindak kriminal di luar negeri dan itu mengancam keselamatan banyak orang maka semua data tentang si pemegang paspor amat sangat dibutuhkan bagi pihak berwenang.

Kenapa data di PASPOR sangat lengkap, detail, akurat dan wajib diupdate setiap 5 tahunsekali…? Karena banyak hal yang dapat terjadi atau berubah dalam kurun waktu 5 tahun tsb.

Contoh sederhana yang bisa saya berikan di sini adalah tentang para pekerja TKI kita yang bekerja di luar negeri. Ada beberapa negara yang amat sangat menggiurkan dalam pemberian gaji untuk mereka para TKI. Dari info yang saya ketahui Korea dan Jepang adalah salah satu Negara dengan pemberian standar gaji di atas rata2, apalagi dengan ditambah lembur, krn banyak para TKI dari Indonesia yang cukup doyan/getol untuk lembur.

Di Korea dan Jepang setiap TKI yang disetujui kontrak kerjanya maka mereka akan bekerja rata2 dengan durasi 3-thn di sana. Dengan sistem pemberian upah hanya dicairkan 50% tiap bulannya, sedangkan sisanya akan dicairkan diakhir kontrak kerja.

Bayangkan jika rata2 gaji yang diterima berikut lembur rata2 orang Indonesia yang bekerja disana adalah Rp15jt – 20jt perbulan. Misal kita ambil angka Rp15jt, dengan pencairan upah hanya 50% tiap bulan dan pencairan sisa upah belum dibayarkan diakhir kontrak, maka mereka para TKI kita akan dapat membawa pulang uang (jika masa kontrak 3thn) mencapai Rp7,5jt x 36bln = Rp270jt, sungguh hasil yang pantas diperjuangkan.

Dengan pola penggajian seperti di atas, Negara Jepang dan Korea hanya menerapkan setiap individu yang bisa kontrak kerja di sana hanya 1x sumur hidup mereka. Hal ini untuk memberikan kesempatan yang lain agar dapat bekerja di Negara Jepang dan Korea. Dengan sistem ini maka banyak para TKI dengan PJTKI nya mencoba mengakali sistem di atas agar dapat kembali lagi. Hal yang sering dilakukan adalah dengan merubah data di paspor. Data yang dirubah adalah data dokumen bukan data biometric, seperti :
  1. Nama, 
  2. Tempat Lahir, 
  3. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir dan 
  4. Data anggota keluarga.

Sebelum  sistem biometrik online diterapkan, trik penggantian data dokumen di paspor masih bisa dan dapat dilakukan. Tapi semenjak sistem biometrik online diterapkan, yaitu semenjak 01-01-2005 maka trik di atas sudah sama sekali tidak dapat dilakukan.

Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur mengganti semua data mereka? Jawabannya ya silahkan terima nasib.

Lalu pertanyaannya apakah masih bisa dirubah dan dibetulkan kembali jika datanya sudah dirubah? Jawabannya masih bisa. Mekanismenya wajib melampirkan surat putusan pengadilan negeri yang mengabulkan permohonan dan menetapkan bahwa data yang benar dan betul adalah sesuai dokumen yang dimiliki sekarang.

Setelah ada surat putusan pengadilan negeri, proses selanjutnya wajib di BAP (Berita Acara Penyidikan) di kantor imigrasi. Di sini akan di telusuri kenapa pemohon melakukan perubahan data dipaspornya. Ada kemungkinan pemohon akan dikenakan tindak pidana karena melakukan perubahan data di paspor dengan sadar dan sengaja, dengan kemungkinan hukuman teringan adalah penangguhan penerbitan buku paspornya dulu antara 6-12 bulan, atau yang terberat adalah pidana kurungan. Untuk hukuman pidana kurungan jarang sekali terjadi, yang sering adalah penangguhan.

Contoh berikutnya kenapa data di paspor sangat penting dan tidak dapat atau tidak boleh dirubah adalah jika kita berhadapan dengan mereka2 para penjahat kerahputih atau bahkan teroris.

Penjahat kerah putih lebih cendrung kepada kejahatan finansial, sedangkan teroris cendrung kepada kejahatan kemanusiaan. Dua hal ini amat sangat dapat memberikan dampak yang luarbiasa. Bayangkan jika sistem data keimigrasian (data paspor) dapat dengan mudah dirubah begitu saja. Bayangkan seorang penjahat kerahputih atau teroris  yang amat sangat mudah keluar masuk negara yang berbeda tanpa terdeteksi, kemudian mereka melakukan tindak kejahatan yang dapat menimbulkan dampak kerugian yang sangat besar. Sungguh dapat menjadi bencana bagi negara yang dikunjunginya.

Jika seluruh data paspor disetiap negara valid dan teritegrasi, maka setiap individu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang akan dengan mudah terdeteksi keberadaannya saat memasuki wilayah negara lain dengan dasar system lacak data biometric.

Dari sedikit penjelasansaya di atas maka dapat dipahami mengapa paspor dapat dikategorikan sebagai dokumen negara, dan keberadaannya sangat dilindungi oleh undang2, dan ada sangsi atau ancaman bagi setiap orang yang bermain secara sistem dalam data paspor.


Budiarjo - Biro Jasa PASPOR Kilat
Budiarjo Paspor
















Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Keimigrasian
Tlp & WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar