Paspor, Data dan Dokumen
Paspor adalah dokumen Negara di mana di dalamnya mengandung data informasi tentang pemegang paspor secara detail. Data di dalam buku paspor antara lain :- Nama
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Nomer Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat Tinggal
- Riwayat pendidikan
- Data orang tua kandung (berikut data pribadinya)
- Data saudara kandung (berikut data pribadinya)
- Data pasangan hidupnya (suami/istrinya), berikut data pribadinya
- Data anak-anak kandungnya (brikut data pribadinya)
- Data biometrik sidik jari (10 jari)
- Data biometrik sidik wajah
Hal
ini bertujuan untuk tindakan preventif jika kemungkinan hal terburuk terjadi.
Hal buruk apa saja yang harus diantisipasi, antaralain :
- Jika pemegang paspor mengalami hal buruk di luar negeri
- Jika pemegang paspor bertindak kriminal di luar negeri
Jika
kedua hal di atas terjadi terhadap pemilik paspor maka pihak berwenang akan dapat
dengan mudah menelusuri segala hal yang berhubungan dengan pemegang paspor.
Dari
dua hal buruk yang dapat/mungkin terjadi, tindak kriminal adalah yang paling
diantisipasi. Jika pemegang paspor bertindak kriminal di luar negeri dan itu mengancam
keselamatan banyak orang maka semua data tentang si pemegang paspor amat sangat
dibutuhkan bagi pihak berwenang.
Kenapa
data di PASPOR sangat lengkap, detail, akurat dan wajib diupdate setiap 5
tahunsekali…? Karena banyak hal yang dapat terjadi atau berubah dalam kurun waktu
5 tahun tsb.
Contoh
sederhana yang bisa saya berikan di sini adalah tentang para pekerja TKI kita
yang bekerja di luar negeri. Ada beberapa negara yang amat sangat menggiurkan dalam
pemberian gaji untuk mereka para TKI. Dari info yang saya ketahui Korea dan Jepang
adalah salah satu Negara dengan pemberian standar gaji di atas rata2, apalagi dengan
ditambah lembur, krn banyak para TKI dari Indonesia yang cukup doyan/getol untuk
lembur.
Di
Korea dan Jepang setiap TKI yang disetujui kontrak kerjanya maka mereka akan bekerja
rata2 dengan durasi 3-thn di sana. Dengan sistem pemberian upah hanya dicairkan
50% tiap bulannya, sedangkan sisanya akan dicairkan diakhir kontrak kerja.
Bayangkan
jika rata2 gaji yang diterima berikut lembur rata2 orang Indonesia yang bekerja
disana adalah Rp15jt – 20jt perbulan. Misal kita ambil angka Rp15jt, dengan pencairan
upah hanya 50% tiap bulan dan pencairan sisa upah belum dibayarkan diakhir kontrak,
maka mereka para TKI kita akan dapat membawa pulang uang (jika
masa kontrak 3thn) mencapai Rp7,5jt x 36bln = Rp270jt, sungguh hasil yang
pantas diperjuangkan.
Dengan
pola penggajian seperti di atas, Negara Jepang dan Korea hanya menerapkan setiap
individu yang bisa kontrak kerja di sana hanya 1x sumur hidup mereka. Hal ini untuk
memberikan kesempatan yang lain agar dapat bekerja di Negara Jepang dan Korea. Dengan
sistem ini maka banyak para TKI dengan PJTKI nya mencoba mengakali sistem di atas
agar dapat kembali lagi. Hal yang sering dilakukan adalah dengan merubah data di
paspor. Data yang dirubah adalah data dokumen bukan data biometric, seperti :
- Nama,
- Tempat Lahir,
- Tanggal/Bulan/Tahun Lahir dan
- Data anggota keluarga.
Sebelum
sistem biometrik online diterapkan,
trik penggantian data dokumen di paspor masih bisa dan dapat dilakukan. Tapi semenjak
sistem biometrik online diterapkan, yaitu semenjak 01-01-2005 maka trik di atas
sudah sama sekali tidak dapat dilakukan.
Lalu
bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur mengganti semua data mereka? Jawabannya
ya silahkan terima nasib.
Lalu
pertanyaannya apakah masih bisa dirubah dan dibetulkan kembali jika datanya sudah
dirubah? Jawabannya masih bisa. Mekanismenya wajib melampirkan surat putusan pengadilan
negeri yang mengabulkan permohonan dan menetapkan bahwa data yang benar dan betul
adalah sesuai dokumen yang dimiliki sekarang.
Setelah
ada surat putusan pengadilan negeri, proses selanjutnya wajib di BAP
(Berita Acara Penyidikan) di kantor imigrasi. Di sini akan di telusuri kenapa pemohon
melakukan perubahan data dipaspornya. Ada kemungkinan pemohon akan dikenakan tindak
pidana karena melakukan perubahan data di paspor dengan sadar dan sengaja,
dengan kemungkinan hukuman teringan adalah penangguhan penerbitan buku paspornya
dulu antara 6-12 bulan, atau yang terberat adalah pidana kurungan. Untuk hukuman
pidana kurungan jarang sekali terjadi, yang sering adalah penangguhan.
Contoh
berikutnya kenapa data di paspor sangat penting dan tidak dapat atau tidak boleh
dirubah adalah jika kita berhadapan dengan mereka2 para penjahat kerahputih atau
bahkan teroris.
Penjahat
kerah putih lebih cendrung kepada kejahatan finansial, sedangkan teroris cendrung
kepada kejahatan kemanusiaan. Dua hal ini amat sangat dapat memberikan dampak
yang luarbiasa. Bayangkan jika sistem data keimigrasian (data paspor) dapat dengan
mudah dirubah begitu saja. Bayangkan seorang penjahat kerahputih atau teroris yang amat sangat mudah keluar masuk negara
yang berbeda tanpa terdeteksi, kemudian mereka melakukan tindak kejahatan yang
dapat menimbulkan dampak kerugian yang sangat besar. Sungguh dapat menjadi bencana
bagi negara yang dikunjunginya.
Jika
seluruh data paspor disetiap negara valid dan teritegrasi, maka setiap individu
yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang akan dengan mudah terdeteksi keberadaannya
saat memasuki wilayah negara lain dengan dasar system lacak data biometric.
Dari
sedikit penjelasansaya di atas maka dapat dipahami mengapa paspor dapat dikategorikan
sebagai dokumen negara, dan keberadaannya sangat dilindungi oleh undang2, dan ada
sangsi atau ancaman bagi setiap orang yang bermain secara sistem dalam data
paspor.
Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Keimigrasian
Tlp & WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com
Budiarjo Paspor |
Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Keimigrasian
Tlp & WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar