Apa Itu KITAS/KITAP
KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. ITAS
diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari
6 (enam) tahun.
ITAS juga dapat diberikan kepada Orang Asing (WNA) untuk melakukan pekerjaan,
dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan
ITAS diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin
Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.
Sedangkan yang
dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Untuk
mendapatkan KITAP, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki KITAS harus telah tinggal
lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Indonesia, telah
menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik
Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan
atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Permohonan
KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Orang Asing.
Aneka Pertanyaan Seputar KITAS/KITAP :
1. Siapa saja pihak-pihak yang berhak memperoleh KITAS dan KITAP?
ITAS dapat diberikan kepada :
-
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
-
anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS ;
-
Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
-
nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
-
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
-
anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
2. Bagaimana syarat dan prosedur memperolehnya?
Prosedur pengurusan ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) :
-
Permohonan ITAS diajukan oleh Orang Asing (WNA) atau Penjaminnya kepada Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
-
Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :
-
surat penjaminan dari Penjamin;
-
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
-
surat keterangan domisili; dan
-
surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
-
-
Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk (Telex Visa) diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Setelah Calon TKA masuk ke Indonesia, kemudian dapat dilakukan lanjutan proses untuk penerbitan ITAS.
-
Dalam hal pemeriksaan persyaratan dan dokumen, jika telah terpenuhi maka dapat dilakukan pengambilan foto dan data biometrik. Setelah semua proses selesai dan terverifikasi, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menerbitkan ITAS nya dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
Sebagai
informasi tambahan untuk, dalam rangka penyederhanaan dalam proses
penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA di Indonesia, kini telah
terbit Permenkumham 16/2018. Pemberian ITAS untuk calon TKA dilaksanakan
pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyelesaikan pemberian ITAS calon TKA melalui mekanisme :
- memberikan Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan
- memberikan ITAS elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik.
- Pemberi Kerja TKA,
- Calon TKA,
- Divisi Keimigrasian, dan
- Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.
Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Keimigrasian
Tlp & WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar